SIDOHARJO|WARTAPAPER.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL yang masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp235,8 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan dan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Kami melaksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian,” ungkap Yusuf.
Menurutnya, penanganan perkara ini terbagi dalam beberapa klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani aspek perdagangan ilegal, sedangkan Kortastipidkor fokus mengusut dugaan korupsi, kerugian negara, serta unsur suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak terkait.
“Kalau yang ditangani teman-teman di Dittipideksus berkaitan dengan perdagangannya. Kami dari Kortastipidkor khusus menangani korupsinya, kerugian negara, serta unsur suap dan gratifikasinya,” terangnya.
Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT TSL yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI dan SJ sebagai distributor. Selain itu, penyidik menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ilegal.
Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih menelusuri aliran dokumen dan memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti adanya praktik korupsi, suap, atau gratifikasi dalam proses masuk dan peredaran barang ilegal tersebut.(Red/WP)


















