Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, (23/6/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, fraksi ini memberikan sejumlah catatan, di antaranya terkait tingginya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi Gerindra, raihan opini WTP tersebut menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut melalui Pansus. Fraksi PKS menilai capaian opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera mengisi jabatan definitif pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut PAN, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya pengelolaan APBD yang dilakukan secara transparan, efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Demokrasi Rakyat Indonesia (KDRI) menilai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 perlu dilakukan secara komprehensif melalui Panitia Khusus DPRD guna memastikan seluruh aspek penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Hal yang sama disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN). Fraksi ini berharap proses pembahasan hingga penyelesaian Ranperda dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengamanatkan batas waktu pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi, tahapan selanjutnya akan memasuki pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(John Panjaitan/WP)


















