Penahanan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta setelah GHS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” terang Syarief kepada wartawan.
Modus “Jual Beli Titik Dapur SPPG”
Dalam perannya, GHS diminta Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan disebut memberi akses ke GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian dijual ke pihak lain yang ingin mendirikan dapur.
“Setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ungkap Syarief.
GHS juga diberi akses berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan. Akses itu dipakai untuk mengurus rollback SPPG di bawah naungan yayasannya agar statusnya dikembalikan.
6 Tersangka Kasus MBG
Dengan ditahannya GHS, Kejagung kini telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tata kelola MBG 1. Dadan Hindayana – Eks Kepala BGN
2. Sony Sonjaya – Eks Wakil Kepala BGN
3. Lodewyk Pusung – Eks Wakil Kepala BGN
4. Asep Yusuf Somantri – Orang dekat Sony Sonjaya
5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN
6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola MBG. Di antaranya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.(John Panjaitan/WP)


















