JAKARTA|WARTAPAPER.COM-PEMERINTAH resmi memasukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan aturan baru tersebut, kreator yang menjadikan akun media sosial sebagai sumber penghasilan kini dapat sekaligus diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat pada( 18/06/2026) seiring penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Aturan tersebut ditujukan bagi kreator yang telah memperoleh pendapatan dari berbagai aktivitas digital, mulai dari endorsement, sponsorship, iklan, program afiliasi, hingga pembayaran dari platform media sosial. Pemerintah menilai aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat membutuhkan klasifikasi usaha yang lebih jelas agar memiliki dasar hukum yang sama dengan sektor usaha lainnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan perubahan KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi baru di era digital.(Red/WP)
Beranda
Serba Serbi
PEMERINTAH resmi masukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
PEMERINTAH resmi masukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA/WARTAPAPER.COM Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan bahwa pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker…

PEKALONGAN|WARTAPAPER.COM– Wilayah Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus bebas dari Outlet Toko Minuman Keras (seperti…

TERNATE|WARTA PAPER.COM – Kalau biasanya para dukun, ahli nujum, pengamat bola, bahkan bandar judi sibuk…

LILIRIAJA|WARTAPAPER.COM-Semangat gotong royong kembali terlihat di wilayah Kecamatan Liliriaja. Personil Koramil 1423-04/Liliriaja yang dipimpin langsung…

WARTAPAPER.COM-Namamu datang seperti embun di pagi hari,hening, namun mampu menyejukkan hati.Bukan sekadar rangkaian huruf…












