Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi melepas kafilah Kota Medan dan menyampaikan pesan agar para peserta menampilkan kemampuan terbaik dengan penuh semangat dan keikhlasan.
Namun, Rico turut menyoroti persiapan kafilah Kota Medan yang dinilainya masih minim. Ia menekankan bahwa anggaran yang telah dialokasikan seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendukung kesiapan peserta.
Banu menilai struktur LPTQ Kota Medan saat ini perlu dievaluasi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977 serta Nomor 151 Tahun 1977, yang menjadi landasan pembentukan LPTQ secara nasional, serta Pedoman LPTQ Tingkat Nasional Tahun 1989.
Ia menekankan, restrukturisasi diperlukan untuk pembinaan peserta MTQ dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menghasilkan prestasi yang membanggakan bagi Kota Medan.
Menurut HIMMAH Medan, pembenahan kelembagaan LPTQ penting untuk memperkuat proses pembinaan bibit qari dan qariah, sehingga tidak hanya berprestasi di tingkat provinsi, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.


















