
Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan pembangunan dan perbaikan Masjid Attawwabin berlokasi di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., MH.,melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan resmi yang diajukan pengurus masjid dengan nomor: LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsk Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026, dilaporkan oleh Wahyu Andreansyah Siregar.
“Pada awal, pelapor menerima uang infak dari masyarakat sebesar Rp4.000.000 untuk pembangunan masjid, dan menyerahkannya kepada pelaku.
Namun, ketika pelapor dan pengurus masjid meminta pertanggungjawaban dan penyerahan dana tersebut, pelaku menolak untuk menyerah,” ungkap Kanit Parulian.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan keterangan diperoleh dari pelaku, dana sejumlah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus masjid.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Kerma/WP)

















