banner 728x250

Polda Sumut Ungkap Dua Kasus Besar, 144 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal dan Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Disita

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERA UTARA-MEDAN| WARTAPAPER.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pengangkutan pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal serta produksi dan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam dua konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026), di Mapolda Sumatera Utara dan Kilang Padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

banner 325x300

Dalam konferensi pers pertama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memaparkan keberhasilan menggagalkan pengangkutan sebanyak 144 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal.

Barang tersebut diamankan di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (26/10/2026).

Sebanyak 144 ballpress pakaian bekas itu diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung menuju Medan. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp432 juta.

Dalam pemeriksaan awal, penyelidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni pengemudi, kernet, dan pihak jasa pengangkutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan selanjutnya dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara sesuai kewenangannya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label

Sementara itu, dalam konferensi pers kedua, Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI mengungkap dugaan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Terdapat empat merek beras yang menjadi objek pemeriksaan, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta keterangan ahli, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai keseluruhan beras tersebut diperkirakan sekitar Rp280.182.500.

Selain itu, turut disita satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) senilai Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Dari hasil pengungkapan, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Wujud Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Dua kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian serta perwakilan instansi terkait.

Pada konferensi pers pertama, hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., serta perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Sementara pada konferensi pers kedua, hadir Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirtipideksus Bareskrim Polri KBP Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K.,

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *