Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengonfirmasi pengungkapan tersebut pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Kristian, barang dibawa menggunakan kapal MT Global 168. Kapal tersebut diamankan dan ditarik dengan kapal Polairud serta Bea Cukai menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Polisi belum memerinci identitas, peran masing-masing tersangka, ataupun jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman.
Sumber ; Reskrim
(Redaksi/WP)


















