
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjelaskan, penyidik belum bersedia menyimpulkan motif sebelum pendalaman dilakukan secara komprehensif.

Insiden yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10/2026). Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menahan satu orang tersangka.
Kondisi psikologis masih didalami
Polda Metro Jaya juga belum menyimpulkan dugaan gangguan kejiwaan atau kondisi mental pada pelaku. Menurut Budi, penilaian tersebut harus melalui pemeriksaan medis oleh tenaga ahli, termasuk dokter spesialis psikiatri.
“Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan” hasil pemeriksaan tersebut, ujar Budi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum menjelaskan motif maupun kondisi psikologis tersangka kepada publik.
Proses pidana dan etik berjalan
Di luar penyidikan pidana, Polda Metro Jaya memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik juga akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Namun, sidang etik belum digelar karena proses penyidikan perkara masih berlangsung.
“Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepolisian juga menyampaikan belasungkawa dan empati kepada korban serta keluarga yang terdampak insiden tersebut.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui motif penembakan dan kesimpulan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Redaksi

















