Otoritas pendidikan setempat mengancam akan menjatuhkan sanksi kedinasan berat berupa pencopotan jabatan bagi kepala sekolah negeri yang terbukti nekat menarik pungutan uang maupun barang dengan dalih wisuda atau pelepasan siswa.
Guna menghentikan praktik tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerbitkan Surat Edaran resmi bernomor 400.3.7.5/ 549 /N/XV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik OKU Kadarisman sejak 20 April 2026.
Melalui instruksi tertulis ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk membatalkan rencana acara perpisahan jika format kegiatannya memungut iuran atau dinilai memberatkan wali murid.
Ketegasan Sanksi bagi Sekolah Pembangkang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan menoleransi sekolah yang berlindung di balik dalih kesepakatan komite atau keinginan orang tua murid untuk membenarkan penarikan iuran yang mahal
Kadarisman mengatakan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini akan menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja para pimpinan satuan pendidikan di lapangan. Tim pengawas dan kepala bidang dari Dinas Pendidikan disiapkan untuk turun langsung melakukan pemantauan berkala ke sekolah-sekolah.
Kendati demikian, Kadarisman mengakui adanya batasan kewenangan eksekutif dalam mengintervensi satuan pendidikan swasta. Sanksi pencopotan jabatan secara langsung hanya berlaku bagi kepala sekolah berstatus negeri, sedangkan untuk sekolah swasta penegakannya akan disesuaikan dengan koridor regulasi tertera di dalam edaran.
Mengembalikan Marwah Pelepasan Siswa
Pertama, larangan total terhadap segala bentuk pungutan uang atau barang untuk acara perpisahan murid akhir jenjang. Kedua, kegiatan pelepasan siswa wajib dialihkan ke lingkungan sekolah masing-masing dengan konsep yang sederhana, seperti memanfaatkan halaman sekolah atau fasilitas internal tanpa perlu menyewa gedung mewah
Keempat, bagi sekolah yang sudah menyusun rencana berbayar atau bermewah-mewahan sebelum surat ini terbit, diwajibkan untuk segera membatalkan agenda tersebut tanpa pengecualian.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan esensi kelulusan sekolah pada transisi jenjang pendidikan anak secara substansial, bukan pada kemeriahan seremonial yang mencederai keadilan sosial bagi keluarga kurang mampu. (MAYA/WP)


















