SUMATERA UTARA-MEDAN|WARTAPAPER.COM– Kelompok Masyarakat Cinta Keadilan berencana menggelar aksi damai di Kantor PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Cabang Diponegoro, Jalan Diponegoro Nomor 18, Medan, mulai 20 Oktober 2026, untuk meminta kejelasan perhitungan kewajiban kredit yang dipersoalkan pihak debitur.
Dalam surat itu, Masyarakat Cinta Keadilan menyampaikan sejumlah permintaan terkait transparansi perhitungan kredit, meliputi rincian sisa pokok utang, bunga, denda, biaya lainnya, serta riwayat pembayaran yang telah dilakukan debitur.
Kelompok tersebut juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar dan formula perhitungan kewajiban kredit, termasuk alokasi pembayaran untuk pokok utang, bunga, dan komponen kewajiban lainnya.
Soroti pencatatan pembayaran dan dana talangan
Selain rincian kewajiban kredit, Masyarakat Cinta Keadilan meminta penjelasan mengenai pencatatan pembayaran selama masa pandemi COVID-19.
Pihak debitur menginginkan kejelasan mengenai perlakuan terhadap pembayaran yang telah dilakukan, termasuk apabila terdapat restrukturisasi kredit, relaksasi, penundaan pembayaran, atau perubahan skema angsuran.
Mereka berharap pemeriksaan dokumen dan pencocokan data antara pihak debitur dan bank dapat membantu menjelaskan apabila terdapat perbedaan pencatatan maupun perhitungan.
Aksi direncanakan berlangsung hingga Desember
Kegiatan direncanakan meliputi penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyampaian aspirasi dan tuntutan kepada pihak bank.
Penanggung jawab aksi, Farasian F. Marbun, S.H., menyatakan dalam surat pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut direncanakan berlangsung dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Penyelenggara juga menyatakan komitmennya untuk menghindari tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun perusakan fasilitas selama penyampaian pendapat berlangsung.
Dorong dialog untuk mencari penyelesaian
Masyarakat Cinta Keadilan berharap PT Bank Maybank Indonesia Tbk. memberikan tanggapan tertulis atas permintaan penjelasan tersebut serta membuka ruang dialog dengan debitur dan kuasa hukumnya.
Pihak pengaju aksi menilai komunikasi, pemeriksaan dokumen, dan rekonsiliasi data diperlukan untuk membantu menyelesaikan persoalan kredit secara objektif dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan dari pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk. terkait persoalan perhitungan kredit maupun rencana aksi tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak bank diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.
Masyarakat Cinta Keadilan menegaskan bahwa tujuan utama aksi yang direncanakan adalah memperoleh kejelasan mengenai perhitungan kewajiban kredit dan mendorong penyelesaian yang dapat diterima para pihak berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
(Redaksi/WP)


















