banner 728x250

Girik Atau Letter C Bisa Batalkan Sertifikat Tanah Pembuktian Dan Riwayat Tanah Menjadi Bukti

banner 120x600
banner 468x60
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Praktisi hukum Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Girik atau Letter C masih dapat memiliki nilai pembuktian dalam sengketa pertanahan, khususnya untuk menelusuri riwayat penguasaan dan asal-usul tanah. Namun, Girik atau Letter C tidak serta-merta dapat membatalkan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *