POHUWATO|WARTAPAPER.COM-Jajaran Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/06/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebuah kendaraan Suzuki Carry pikap yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi bersama kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain pengemudi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna silver dan 40 galon berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan pengangkutan BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.(RED/WP)


















