MEDAN|WARTAPAPER- Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto.

Sebelumnya Muhammad Junaidi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,  kini dipercaya mengemban amanah baru di Sumut. Dengan dilantik pejabat definitif ini, maka kekosongan jabatan yang selama ini diemban oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) secara resmi berakhir.

banner 325x300
Dalam amanatnya, Kajati Sumut Muhibuddin menekankan  jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa kedudukan tidaklah kekal, sehingga setiap pejabat hendaknya menjadikan tugas dan jabatannya sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus pengabdian tulus bagi institusi dan masyarakat.

“Jadikan jabatan sebagai ladang amal dan pengabdian. Ingatlah bahwa jabatan silih berganti, namun nama baik dan pengabdian yang tulus akan terus dikenang,” cetusnya.

Lebih lanjut, Muhibuddin menekankan agar pejabat yang baru dilantik senantiasa memegang teguh Doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman utama dalam setiap langkah dan kebijakan. Nilai dasar tersebut meliputi kesetiaan kepada negara dan pimpinan, kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas, serta kebijaksanaan dalam bertindak.

“Tri Krama Adhyaksa bukan sekadar slogan, melainkan nilai hidup yang harus diterapkan. Jadilah penegak hukum yang berintegritas, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Upacara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Kajati Sumut Eko Adbyaksono, para Pejabat Utama Kejati Sumut, serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Sumatera Utara, antara lain Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, dan Langkat. (John Panjaitan/WP)