

Laporan itu, lanjut dia, baik dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara maupun Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Kelas I Medan.
Komisi VIII DPR RI meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pembinaan terhadap para petugas KBIHU. “Sekali lagi saya sampaikan, KBIHU harus dibina. jangan bebas. Harus ada pembinaan, sosialisasi kewajiban dan juga saat sudah sampai di Saudi,” ucap Ansory.
Ansory memberikan contoh insiden meninggal seorang dokter muda musim haji sebelumnya di Makkah, karena diduga karena kelelahan fisik dan minimnya waktu istirahat petugas medis di lapangan. “Mohon pekerjaan dokter diawasi. Jangan tidak ada tidurnya, karena kalau terlalu ketat khawatir bisa meninggal kurang istirahat. Ini catatan kita, apakah kuota dokter perlu ditambah atau ada cadangan agar tidak terulang lagi,” tegasnya
Selain perlindungan bagi petugas medis kata dia, seleksi atas riwayat kesehatan jamaah haji asal Sumatera Utara juga menjadi sorotan tajam Komisi VIII DPR RI. Ia juga mengingatkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar tidak meloloskan calon jemaah yang berdasarkan data medis memiliki riwayat penyakit terlarang untuk berangkat.
Data Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi menyebutkan, sebanyak 12 calon haji asal Sumut gagal berangkat ke Tanah Suci akibat sakit. “Ada insiden seorang jemaah yang dipaksa lolos seleksi hingga nekat melompat dari hotel sesaat setelah tiba di Makkah akibat kondisi mental tidak terpantau musim haji lalu,” jelas Ansory.

















