Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, nominal tersebut sudah mencakup seluruh tunjangan yang diterima manajer. Para manajer terpilih juga akan menjalani kontrak kerja selama dua tahun melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Penempatan manajer KDKMP ditargetkan selesai pada 1 Oktober 2026. Namun, persoalan muncul karena sebagian peserta mendapatkan lokasi kerja yang jauh dari tempat tinggalnya.
Ia menekankan, penerimaan penempatan awal diperlukan agar status kelulusan peserta tetap terjaga.
“Terima dulu penempatannya agar status tidak gugur. Setelah itu lokasi bisa disesuaikan,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, penempatan manajer tidak sejak awal disusun berdasarkan wilayah domisili peserta. Proses tersebut mengikuti kebutuhan tenaga pengelola di masing-masing titik KDKMP.
Kondisi itu membuat jumlah peserta yang dinyatakan lulus di sejumlah daerah dapat lebih banyak dibandingkan jumlah koperasi yang siap beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan skema tersebut, penempatan awal menjadi bagian dari proses pengisian kebutuhan manajer KDKMP. Penyesuaian lokasi selanjutnya masih terbuka mengikuti perkembangan titik koperasi yang siap menjalankan kegiatan.
(Eva Chatarina/WP)


















