Mengusung tema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional”, diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, akademisi, serta ratusan mahasiswa untuk membahas perkembangan terkini dan tantangan di bidang perpajakan di era transformasi digital.
Dalam sambutan yang disampaikan atas nama Kajati Sumut, Wakajati Eko Adhyaksono menjelaskan secara rinci peran strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa dalam penindakan pidana perpajakan, Kejaksaan bekerja sinergis bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses perkara tindak pidana perpajakan hingga ke meja persidangan, melalui penanganan di bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, Wakajati menegaskan, Kejaksaan juga memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan, salah satunya pengembangan Core Tax Administration System.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Belis Siswanto, serta Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT, Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP.
Turut hadir Ketua beserta jajaran Komite Masyarakat Danau Toba, para Wakil Rektor, Dekan, dosen, serta seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.
(REDAKSI/WP)


















