MAKASSAR|WARTAPAPER.COM- Personel Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil amankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amukan massa, yang saat ini di serahkan oleh Sat Pol PP kota Makassar yang berjaga di area Masjid 99 kubah atau Kawasan CPI (Center Point Indonesia), kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Senin (28/09/2026).
Pelaku berinisial HD (20), Warga Baroanging atau kampung Sapiria Kecamatan Tallo kota Makassar.
Menurut korban, awal kronologis kejadian, hari Minggu tanggal 27 September 2026, sekitar pukul 13.00 wita Ia singgah sholat Duhur di Masjid Raya Syekh Yusuf Kab. Gowa, memarkir sepeda motornya di area parkiran masjid, setelah usai sholat, menuju tempat parkiran mencari kendaraan motor yang di parkir hilang.
Korban langsung laporkan ke Polresta Gowa, dugaan tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit motor Merek Mio Sporty warna Hijau, No. Pol DD 3174 HJ. Dengan kerugian Rp. 6.000.000.,
Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Idris.,S.H.,M.H, mengatakan bahwa pelaku HD awalnya hari Senin pagi pukul 07.00 wita kedapatan mencuri HP milik warga Kelurahan Barombong dan di kejar sampai kawasan CPI, setelah pelaku kehabisan Bensin, warga langsung lakukan tindakan amukan massa, untung di selamatkan oleh Sat Pol PP Kota Makassar, yang jaga di kawasan CPI tersebut. ” ujar Kapolsek saat di konfirmasi.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sementara diamankan di Mako Polsek Tamalate, menunggu Penyidik Polresta Gowa menjemput pelaku, berdasarkan laporan korban, dugaan pencurian, pelaku diancam undang-undang Nomor 01 tahun 2023 tentang KHUPidana sebagai mana di maksud dalam pasal 477 UU.1/2023. “ucap Kompol Muhammad Idris.
(Redaksi/WP)


















