Penonaktifan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto sebagai bagian dari proses pendalaman internal terhadap temuan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab struktural terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyebut menemukan dugaan adanya hunian yang disebut menyerupai “kluster mewah” di sekitar area lapas.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya. Di kawasan tersebut, Ombudsman juga melihat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan. Ombudsman menyebut terdapat dugaan warga binaan yang menghuni salah satu bangunan tersebut.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek keamanan dan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Namun, temuan tersebut mendapat klarifikasi dari pihak Ditjenpas Jawa Barat. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang didatangi Ombudsman berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang kini didalami Kemenimipas untuk memastikan kondisi dan peruntukan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.

Kemenimipas Cek Langsung Lokasi
Rudi mengatakan, tim internal Kemenimipas turun langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan informasi dalam hasil pengawasan Ombudsman.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” ujarnya.
Selain meninjau lokasi, tim Kemenimipas juga meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, sebanyak 53 warga binaan telah dimintai keterangan.
Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya sekaligus mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Rudi.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong yang dinonaktifkan sementara yakni: Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong; I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP).
Kemudian, Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik); Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib); dan Deni Sugiarto, Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan, penonaktifan tersebut bersifat sementara dan belum menjadi akhir dari proses yang dilakukan Kemenimipas. Tim masih mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing pejabat terhadap kondisi yang ditemukan.
“Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” tegasnya.
Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggungjawab,” ujar Rudi.
Kemenimipas juga memastikan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkas Rudi.


















