Polisi memastikan proses hukum atas insiden di Lorong Almarkaz tersebut akan berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa membedakan status pelaku.

banner 325x300

Agenda tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad, serta jajaran Propam dan Dokkes Polda Sulsel.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa insiden maut pada Sabtu (26/9/2026) malam itu bermula dari laporan masyarakat terkait pertikaian antar kelompok warga di wilayah perbatasan Kandea dan Bungaejaya.

Namun, kondisi di lapangan berkembang menjadi situasi yang membahayakan petugas.

Lima personel polisi yang berada di lokasi mendapat serangan dari massa menggunakan lemparan batu dan anak panah (busur).

Karena kalah jumlah, salah seorang anggota kepolisian melepaskan tembakan peringatan dengan tujuan membubarkan massa.

Setelah situasi mereda, polisi menerima informasi bahwa seorang warga mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Jala Ammari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muh. Haris menyampaikan, hasil pemeriksaan medis luar menemukan adanya karakteristik luka yang menyerupai luka akibat tembakan senjata api pada tubuh korban.

Luka berukuran relatif kecil tersebut ditemukan di bagian punggung kiri dan tembus hingga keluar di lengan kanan.

Guna memastikan penyebab mutlak kematian dan mekanisme luka secara menyeluruh, tim forensik telah melakukan tindakan autopsi setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Merespons dugaan keterlibatan proyektil petugas, Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa Divisi Propam Polda Sulsel telah dilibatkan secara aktif untuk memeriksa personel yang bertugas di TKP.

Kepolisian menegaskan tidak akan menutup mata apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum anggota.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami tegaskan tidak ada perbedaan penegakan hukum terhadap siapa pun pelaku yang melakukan tindakan pidana. Baik itu anggota Polri maupun masyarakat sipil, kalaupun ada tindak pidana tentu kita akan tindak secara tegas,” kata Arya.

Di sisi lain, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Nasrullah menyatakan telah menyerahkan seluruh proses pembuktian hukum kepada aparat kepolisian.

Pihak keluarga memilih menunggu hasil resmi dari penyidikan dan autopsi yang dilakukan secara profesional oleh tim gabungan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atau menyimpulkan siapa pelaku utama yang menyebabkan luka fatal pada tubuh korban.

Pembuktian lebih lanjut masih menunggu hasil sinkronisasi pemeriksaan saksi, alat bukti di lapangan, serta hasil resmi autopsi dan uji balistik proyektil.

(Redaksi/WP)