BINJAI|WARTAPAPER.COM– Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan jajaran Satreskrim Polres Binjai melalui pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MFS alias Lebo alias Amat (23) yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik korban RS (53) dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Agustus 2026 yang lalu, di kebun milik korban RS (53) yang berada di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Terduga pelaku diduga mengambil sebanyak 20 tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (TNKB) dan ditangkap oleh petugas pada hari Rabu (23/9/26) pukul 17.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan terduga pelaku beserta barang buktinya satu unit sepeda motor telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Humasresbinjai (25/9/26)
(John Panjaitan/WP)


















