Fahim menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan supremasi hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun tekanan politik.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Kasi Pidsus untuk tidak tutup mata terhadap maraknya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk melindungi atau menutupi dugaan kejahatan,” tegas Fahim.
Menurut Fahim, munculnya berbagai persoalan dan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi semestinya ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
SOROT DUGAAN KORUPSI DANA JKN RSUD SYEKH YUSUF
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian GERAK MISI adalah dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, yang disebut berdampak pada belum dibayarkannya honorarium sejumlah tenaga kesehatan selama kurang lebih lima bulan.
Fahim meminta Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum dilakukan. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana JKN yang kemudian berdampak pada hak tenaga kesehatan yang belum dibayarkan, maka persoalan ini wajib diperiksa secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahim.
Ia menilai tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sehingga persoalan pembayaran honorarium tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
KEJAKSAAN HARUS INDEPENDEN DAN TIDAK MENJADI ALAT KEKUASAAN
GERAK MISI juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam merespons berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Fahim menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum harus berani melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti awal yang memadai.
“Kami tidak meminta Kejaksaan untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami meminta Kejaksaan bekerja. Periksa, telusuri, kumpulkan bukti, dan ungkap jika memang terdapat tindak pidana. Jangan sampai masyarakat justru melihat seolah-olah ada upaya membungkam persoalan hukum yang terjadi di daerah,” tegasnya.
Fahim juga mengingatkan agar institusi penegak hukum tidak menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.
“Kejaksaan harus menjadi lembaga penegak hukum, bukan alat kekuasaan. Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat dan keadilan. Kalau ada dugaan konspirasi atau pembiaran, maka semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan,” lanjut Fahim.
KASI PIDSUS DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Atas kondisi tersebut, GERAK MISI mendesak Kasi Pidsus Kejari Gowa untuk menunjukkan kinerja dan keberanian dalam menangani dugaan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Fahim menyatakan bahwa apabila aparat penegak hukum tidak mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan independen, maka pihaknya bersama elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Kabupaten Gowa akan meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum, kami dari segenap elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Kabupaten Gowa mendesak Kasi Pidsus untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan, bila diperlukan, mundur dari jabatannya,” tegas Fahim.
GERAK MISI: USUT, BUKAN DIAM
GERAK MISI menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
Fahim meminta Kejari Gowa segera memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan dana JKN RSUD Syekh Yusuf serta berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Gowa.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin Kabupaten Gowa menjadi ruang yang nyaman bagi praktik korupsi. Jika ada dugaan tindak pidana, usut secara profesional. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan. Tetapi jangan diam dan jangan membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Fahim.
GERAK MISI menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat melalui jalur konstitusional serta mekanisme hukum yang berlaku.
John Panjaitan/WP


















