MAKASSAR|WARTAPAPER.COM— Pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar masyarakat tidak takut menyampaikan dugaan pelanggaran kini berhadapan dengan sebuah perkara yang menarik perhatian publik di Kota Makassar.
M. Taufik Hidayat, Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, mengaku menjalankan pesan tersebut dengan memilih jalur kelembagaan. Ia menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, di tengah proses tersebut, Taufik kini disebut berstatus tersangka dalam perkara pidana yang dikaitkan dengan aktivitas elektronik dan ditangani Polrestabes Makassar.
Dari sinilah pertanyaan publik mengemuka:
Jika rakyat diminta berani melapor ketika menemukan dugaan pelanggaran, bagaimana negara memastikan keberanian tersebut tidak berubah menjadi ketakutan ketika pelapor kemudian berhadapan dengan proses pidana?
Pertanyaan itu bukan vonis terhadap Polrestabes Makassar.
Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersama prinsip hukum, alat bukti, prosedur, hak tersangka, serta akuntabilitas.
Sebab negara hukum tidak boleh hanya meminta rakyat berani melapor.
Negara juga harus memastikan setiap laporan diperiksa dan setiap proses pidana dapat dipertanggungjawabkan.
AMANAT PRESIDEN: JANGAN MELAWAN, DOKUMENTASIKAN, LAPORKAN
Dalam keterangan yang disebut disampaikan Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026, masyarakat didorong untuk tidak melakukan perlawanan fisik terhadap aparat, melainkan menggunakan teknologi untuk mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui jalur hukum.
Pesan yang kemudian menjadi perhatian publik itu sederhana:
JANGAN MELAWAN.
DOKUMENTASIKAN.
LAPORKAN.
Substansinya adalah mendorong masyarakat menggunakan mekanisme hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam kerangka negara hukum, masyarakat memang memiliki ruang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana.
KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahkan menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana serta mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Pada saat yang sama, apabila aparat menerima laporan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, penyelidikan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, keberanian masyarakat melapor bukan tindakan melawan hukum.
Yang menjadi persoalan adalah isi laporan, cara penyampaian, bukti yang dibawa, serta apakah dalam proses tersebut terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
TAUFIK MENGAKU MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI KE KPK
Dalam keterangannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Taufik menyatakan telah menempuh sejumlah jalur kelembagaan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Taufik juga menyebut telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR RI dan Kapolri.
Menurut Taufik, langkah tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar yang telah disampaikannya kepada KPK.
Ia juga mengklaim laporan tersebut telah melalui proses verifikasi dan memperoleh tindak lanjut dari KPK.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Taufik dan tetap memerlukan konfirmasi resmi dari KPK.
Media tidak menempatkan klaim tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Namun apabila benar laporan tersebut telah masuk dan diproses melalui mekanisme resmi, maka terdapat dua proses hukum yang perlu dilihat secara hati-hati:
pertama, laporan dugaan korupsi;
kedua, perkara pidana yang menempatkan Taufik sebagai tersangka.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti.
PELAPOR BUKAN KEBAL HUKUM
Di sinilah prinsip hukum harus ditempatkan secara seimbang.
Menjadi pelapor tidak berarti seseorang memperoleh kekebalan hukum terhadap tindak pidana lain.
Namun sebaliknya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KUHAP baru memperjelas posisi tersangka.
UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 28 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Lebih lanjut, Pasal 90 ayat (1) mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Surat penetapan tersangka juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara dan hak tersangka.
Artinya, status tersangka bukan vonis.
Tetapi status tersangka juga bukan sekadar label administratif.
Ia harus mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian.
UU ITE: PASALNYA HARUS TERANG
Satu persoalan penting dalam perkara Taufik adalah penyebutan dugaan pelanggaran UU ITE.
Di sinilah media dan publik harus berhati-hati.
Tidak cukup hanya mengatakan seseorang dijerat “UU ITE”.
Harus jelas:
Pasal berapa?
Perbuatan apa?
Kapan perbuatan dilakukan?
Siapa yang dirugikan?
Apa alat buktinya?
Bagaimana unsur pidananya terpenuhi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena rezim hukum pidana Indonesia telah berubah sejak 2 Januari 2026.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur antara lain Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Namun ketentuan tertentu dalam UU ITE 2024 secara eksplisit dinyatakan berlaku sampai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut sejumlah ketentuan pidana tertentu dalam rezim UU ITE lama, termasuk beberapa ketentuan Pasal 27 dan pasal-pasal sanksinya.
Karena itu, jika perkara Taufik terjadi pada 2026, publik perlu mengetahui secara pasti tanggal perbuatan yang dipersoalkan dan pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka atau dokumen resmi perkara.
Jangan sampai istilah “UU ITE” digunakan secara umum, sementara pasal yang sebenarnya telah berubah atau beralih pengaturannya justru tidak dijelaskan.
Dalam perkara pidana, pasal bukan sekadar nomor. Pasal menentukan unsur, pembuktian dan konstruksi perkara.
KUHAP BARU MENUNTUT PENETAPAN TERSANGKA BERBASIS BUKTI
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru mendefinisikan penyidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Lebih tegas lagi, Pasal 90 menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
KUHAP baru juga mengakui sejumlah bentuk alat bukti dalam persidangan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik dan pengamatan hakim, sepanjang diperoleh secara sah.
Karena itu, pertanyaan publik kepada penyidik bukanlah:
“Mengapa Taufik dijadikan tersangka?”
semata.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apa konstruksi pidananya dan apa bukti yang mendasari penetapan tersebut?”
Itulah pertanyaan yang sehat dalam negara hukum.
PRAPERADILAN: ADA RUANG MENGUJI PROSES
KUHAP baru juga tetap menyediakan mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam kerangka baru, praperadilan mencakup antara lain pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan tertentu, serta persoalan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dengan demikian, apabila Taufik atau kuasa hukumnya menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.
Jalur tersebut jauh lebih penting daripada membangun vonis melalui ruang publik.
Aparat menjalankan penyidikan.
Tersangka menggunakan hak hukumnya.
Pengadilan menjadi ruang pengujian.
LPSK PUNYA LANDASAN HUKUM BARU
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.
Pada 2026, dasar hukum perlindungan saksi dan korban tidak lagi semata-mata menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014.
Pada 20 Mei 2026, berlaku UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU baru tersebut secara khusus mengatur pelindungan terhadap:
saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.
Materinya mencakup hak dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian perlindungan, kelembagaan LPSK, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat serta ketentuan pidana.
Ini penting.
Sebab apabila Taufik benar telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, maka permohonan tersebut harus dinilai berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026, bukan semata-mata menggunakan rezim lama.
Namun perlindungan LPSK juga tidak boleh dipahami sebagai kekebalan hukum.
Pelindungan dan penegakan hukum adalah dua hal berbeda.
Pelapor dapat dilindungi.
Proses pidana terhadap seseorang tetap dapat berjalan apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang memenuhi syarat.
Yang harus dijamin adalah agar seseorang tidak mengalami ancaman, tekanan atau perlakuan yang bertentangan dengan hukum karena menjalankan haknya sebagai pelapor.
POLRESTABES MAKASSAR DITUNTUT TERBUKA
Dalam konteks tersebut, Polrestabes Makassar tidak perlu defensif terhadap pertanyaan publik.
Justru penjelasan resmi akan menghilangkan ruang spekulasi.
Publik membutuhkan jawaban:
1. Apa pasal yang disangkakan kepada Taufik?
2. Kapan dugaan perbuatan tersebut terjadi?
3. Apa bentuk perbuatan yang dianggap memenuhi unsur pidana?
4. Apakah surat penetapan tersangka telah diterbitkan sesuai KUHAP baru?
5. Apa minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka?
6. Apakah perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pelaporan dugaan korupsi kepada KPK?
7. Jika tidak berkaitan, apa dasar faktual bahwa kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berdiri sendiri?
Pertanyaan tersebut bukan intervensi terhadap penyidikan.
Sebaliknya, keterbukaan semacam itu merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Jika perkara memang murni dugaan tindak pidana elektronik, jelaskan.
Jika tidak ada hubungan dengan laporan dugaan korupsi, jelaskan.
Jika terdapat hubungan, masyarakat juga berhak mengetahui fakta dan dokumen yang menjadi dasar hubungan tersebut.
Publik tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan dokumen, bukti dan penjelasan resmi.
DUA PERKARA, JANGAN DIADU DENGAN NARASI
Kasus Taufik tidak boleh berubah menjadi pertarungan narasi:
“Pelapor dikriminalisasi.”
Tetapi juga tidak boleh buru-buru dibalik menjadi:
“Tersangka pasti bersalah.”
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama berbahaya apabila belum didukung fakta.
Yang harus diuji adalah:
laporannya ada atau tidak;
dugaan korupsinya memiliki dasar atau tidak;
proses KPK-nya benar atau tidak;
perkara pidananya memiliki dasar atau tidak;
alat buktinya cukup atau tidak;
dan apakah kedua perkara tersebut memiliki hubungan atau berdiri sendiri.
Hukum tidak bekerja berdasarkan volume suara.
Hukum bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian.
PRESIDEN MINTA RAKYAT BERANI MELAPOR, NEGARA HARUS MEMBERI RUANG
Pesan Presiden mengenai keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pada akhirnya bukan hanya persoalan keberanian rakyat.
Ia juga menjadi ujian bagi institusi negara.
Jika masyarakat diminta melapor, maka laporan harus diterima.
Jika ada bukti, harus diperiksa.
Jika ditemukan tindak pidana, harus diproses.
Jika tidak terbukti, harus dihentikan sesuai mekanisme hukum.
Dan jika pelapor justru diduga melakukan tindak pidana lain, perkara tersebut juga harus diuji berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kekebalan bagi pelapor.
Tetapi jangan pula sampai terbentuk persepsi bahwa:
“Jangan melapor, karena setelah melapor Anda bisa menjadi tersangka.”
Persepsi semacam itu akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
TAUFIK: “SEMAKIN DITEKAN, SEMAKIN KAMI MELAKUKAN PERLAWANAN”
Taufik menyatakan akan terus menempuh mekanisme hukum dan kelembagaan.
“Semakin kami ditekan, semakin kami melakukan perlawanan,” ujarnya.
Namun perlawanan yang dimaksud, menurut keterangannya, ditempuh melalui jalur hukum.
Bukan kekerasan.
Bukan main hakim sendiri.
Bukan pula ajakan untuk melawan aparat secara fisik.
Ia mengaku memilih menggunakan lembaga negara, termasuk LPSK, DPR, Kapolri dan Presiden.
Di titik ini, negara justru memiliki kesempatan menunjukkan bahwa mekanisme hukum memang bekerja.
BUKAN SOAL TAUFIK. INI SOAL KEPERCAYAAN PUBLIK
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada nama M. Taufik Hidayat.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:
- Apakah masyarakat benar-benar aman ketika melaporkan dugaan korupsi?
- Apakah laporan akan diperiksa tanpa melihat siapa pelapornya?
- Apakah proses pidana terhadap pelapor dapat dipastikan independen ketika
- pelapor sedang berhadapan dengan pihak yang dilaporkannya?
- Apakah aparat dapat menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka tanpa membuka materi penyidikan yang memang wajib dirahasiakan? Dan
- apakah lembaga negara dapat memastikan bahwa dua proses hukum yang berbeda tidak digunakan untuk saling membayangi?
TAUFIK MENGAKU MENJALANKAN PESAN PRESIDEN: LAPORKAN.
Ia mengaku memilih jalur kelembagaan.
Ia mengaku melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis kepada KPK.
Ia mengaku meminta perlindungan kepada LPSK.
Di sisi lain, ia kini disebut berstatus tersangka dalam perkara pidana yang dikaitkan dengan aktivitas elektronik dan ditangani Polrestabes Makassar.
Maka pertanyaan publik layak diajukan:
TAUFIK JALANKAN PESAN PRESIDEN, BERUJUNG TERSANGKA?
Bukan untuk menghakimi Polrestabes Makassar.
Bukan pula untuk membebaskan Taufik dari proses hukum.
Tetapi untuk memastikan satu prinsip:
PELAPOR TIDAK BOLEH KEBAL HUKUM.
Namun:
PELAPOR JUGA TIDAK BOLEH KEHILANGAN HAK HUKUMNYA.
Dan:
TERSANGKA BELUM TENTU BERSALAH.
Sebagaimana aparat tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, masyarakat juga tidak boleh menggunakan kebebasan untuk memfitnah atau menuduh tanpa dasar.
Semua harus diuji.
Dengan bukti.
Dengan prosedur.
Dengan hukum.
Dengan pengadilan.
Sebab negara hukum bukan negara yang hanya meminta rakyat berani berbicara.
Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan orang yang melapor didengar, orang yang dilaporkan diperiksa, orang yang diduga melakukan tindak pidana diproses, dan setiap orang memperoleh hak hukumnya secara adil.
Jika Presiden berkata:
LAPORKAN.
Maka rakyat harus percaya bahwa laporan akan diperiksa.
Jika Presiden berkata:
DOKUMENTASIKAN.
Maka rakyat harus percaya bahwa bukti akan diuji.
Jika negara berkata:
PENEGAKAN HUKUM.
Maka aparat harus siap menjelaskan dasar tindakan berdasarkan hukum.
Dan jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, negara wajib memastikan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas minimal dua alat bukti dan prosedur yang sah, sebagaimana kerangka KUHAP baru.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan siapa yang paling keras berteriak.
Publik membutuhkan satu hal:
KEBENARAN YANG DAPAT DIUJI.
Karena dalam negara hukum:
Rakyat boleh melapor.
Aparat wajib memproses dugaan tindak pidana.
Pelapor tidak otomatis kebal hukum.
Tersangka belum tentu bersalah.
Dan setiap kewenangan negara wajib tunduk kepada hukum.
AMANAT PRESIDEN JANGAN BERHENTI SEBAGAI SLOGAN.
Ia harus terlihat dalam keberanian rakyat melapor, profesionalitas aparat memproses, keterbukaan lembaga negara menjelaskan, dan keadilan yang akhirnya dapat diuji di hadapan hukum.
RAKYAT BERANI MELAPOR.
APARAT BERANI MENINDAK.
HUKUM BERDIRI DI TENGAH.
Kini publik menunggu: bukan narasi, melainkan bukti. Bukan tekanan, melainkan proses. Bukan keberpihakan, melainkan keadilan.
John Panjaitan/WP


















