banner 728x250

BNN Provinsi Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan Anak Bangsa Sebanyak 48.757 Orang

banner 120x600
banner 468x60

Dalam press release yang dilakukan di kantor BNNP Sumut terletak di Jalan Balai Pom No. 1 Blok A Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi oleh PJU dan juga para tersangka serta pengacara, tampak hadir juga Direktur Narkoba Polda Sumut yang diwakili oleh Wadir Narkoba, perwakilan Kejatisu, serta stakeholder lainnya.

banner 325x300

Brigjen Pol Tatar Nugroho juga mengatakan bahwa press release ini dilakukan untuk memberitahukan bahwa BNN Provinsi Sumut dalam penindakan narkoba tidak pernah tebang pilih.

Adapun barang bukti yang ditampilkan didepan awak media oleh BNN Provinsi Sumut yakni :

– Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2.821,52 Gram.

– Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 6.674 butir.

– Narkotika Jenis Ketamine sebanyak 50 sachet.

– Psikotropika sebanyak 20 butir.

Amankan Pemilik THM Rantau Prapat

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam keterangannya saat press release itu juga mengatakan telah mengamankan MI salah satu pemilik tempat hiburan malam di Kota Rantau Prapat.

Diketahui MI diamankan saat sedang berliburan bersama keluarganya di Kota Bandung. MI diamankan karena diketahui merupakan bandar besar narkoba di Rantau Prapat, dari hasil penyelidikan ada 5 titik yang jadi tempat tujuan pengiriman narkoba jaringan MI.

Setelah dilaksanakannya press release itu, BNN Provinsi Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor BNN provinsi Sumut dengan disaksikan oleh para tersangka dan juga kuasa hukum serta para tamu undangan yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *