MEDAN,- Polres Binjai melalui Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Unit Laka Lantas) melaksanakan gelar perkara terkait laporan kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pelapor bernama Rut Anggita Carlius.
Gelar perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengkaji fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Lingkungan III, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai Pada Hari Kamis(11/6/2026).
Kegiatan gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Melalui mekanisme ini, penyidik melakukan analisis terhadap seluruh hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil gelar perkara maupun kesimpulan atas kasus tersebut. Proses penanganan perkara masih berlangsung dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.
Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu penyampaian informasi resmi dari pihak kepolisian guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik.
(John Panjaitan/WP)


















