banner 728x250

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkotika ,2 Tersangka di Amankan

banner 120x600
banner 468x60

Binjai|WARTAPAPER.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BD alias Dana (36) & TW (33).

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh satuan narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, “ungkap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

banner 325x300

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku BD alias Dana (36) ditangkap petugas di jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku TW (33) ditangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah skop plastik.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane. Selanjutnya tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara under cover di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” terang Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,SH.SIK menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” timpal Kapolres.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” tutupnya (John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *