BATURAJA-SUMSEL|WARTAPAPER.COM– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera.
Korban diketahui berinisial PAW (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Sementara terduga pelaku yang telah diamankan polisi adalah ESDP (39), warga Kota Palembang.
Ketegangan kemudian berlanjut di lokasi tempat korban bekerja, sebuah panti pijat di wilayah tersebut. Tak lama kemudian, beberapa orang kembali mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan korban.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku yang disebut sebagai rekan dari pihak yang berselisih diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai, membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali, mencakar bagian mulut korban, serta memukul bahu kanan korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu oleh persaingan pelanggan antara dua tempat usaha panti pijat yang berada di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum atas nama korban, satu helai baju warna biru, serta tiga helai rambut ekstensi yang berkaitan dengan kejadian.


















