JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menuntut pemahaman terhadap rumusan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum dan praktisi hukum dalam menerapkannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan.
Persoalan tersebut menjadi fokus Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.
Mengangkat tema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, selaku moderator.
Webinar tersebut mengangkat tiga persoalan utama, yakni perubahan norma pidana dan pasal-pasal krusial dalam KUHP Nasional, strategi penerapan ketentuan pidana dalam praktik, serta tantangan penegakan hukum yang berkaitan dengan pembuktian, harmonisasi peraturan, dan perlindungan hak asasi manusia.
*M. Jamil: Semakin Besar Kewenangan Negara Menghukum, Semakin Besar Tuntutan Akuntabilitas*
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan istimewa sekaligus mengandung risiko besar karena memberikan kewenangan kepada negara untuk membatasi kebebasan seseorang melalui proses penegakan hukum.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, penafsiran yang cermat, profesionalitas aparat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” sebut M. Jamil.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam penerapan hukum pidana: bagaimana memastikan kewenangan negara untuk menghukum berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.
Dalam praktiknya, penerapan ketentuan pidana tidak cukup hanya berpedoman pada bunyi pasal. Aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan unsur tindak pidana, bentuk kesalahan, alat bukti, pertanggungjawaban pidana, serta asas-asas hukum yang menjadi landasan penegakan hukum.
Kesalahan dalam memahami atau menerapkan norma pidana dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, pembaruan KUHP perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas dan keseragaman pemahaman di kalangan aparat penegak hukum maupun praktisi hukum.
*Pembaruan KUHP Bukan Sekadar Mengganti Undang-Undang*
M. Jamil menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai perubahan yang lebih luas daripada pergantian peraturan perundang-undangan.
“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” ucap M. Jamil.
Pandangan tersebut menjadi relevan dalam pelaksanaan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perubahan hukum pidana menuntut para penegak hukum memahami bukan hanya rumusan delik yang baru, melainkan juga hubungan antarketentuan, prinsip pertanggungjawaban pidana, sistem pemidanaan, dan konsekuensi penerapannya terhadap perkara konkret.
Bagi advokat dan praktisi hukum, pemahaman tersebut penting dalam menyusun argumentasi hukum, menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta memastikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
Sementara bagi masyarakat, pemahaman terhadap KUHP Nasional membantu meningkatkan kesadaran mengenai perbuatan yang diatur sebagai tindak pidana, batas kewenangan negara, dan hak yang dapat digunakan ketika menghadapi proses hukum.
*Bedah Pasal Krusial: Memahami Perubahan Norma dan Implikasi Hukumnya*
Dalam pemaparannya, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., membahas sejumlah isu penting mengenai perubahan norma pidana, delik kontroversial, dan implikasi hukum KUHP Nasional bagi masyarakat maupun praktisi hukum.
Pembahasan mengenai pasal-pasal krusial diperlukan karena setiap ketentuan pidana memiliki unsur, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum yang harus dipahami secara cermat.
Dalam menangani perkara, misalnya, penegak hukum harus dapat membedakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dengan perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik. Penafsiran juga perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang hingga mengabaikan asas legalitas.
Isu delik kontroversial juga membutuhkan pembacaan yang menyeluruh. Penilaian terhadap suatu ketentuan tidak cukup hanya berdasarkan potongan bunyi pasal atau perdebatan di ruang publik, tetapi perlu mempertimbangkan unsur delik, konteks penerapan, pengecualian yang diatur undang-undang, serta jaminan hak konstitusional.
Bagi praktisi hukum, kemampuan mengidentifikasi persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan, menyusun pembelaan, maupun melakukan analisis terhadap penerapan hukum pidana dalam perkara konkret.
*MHI Siapkan Webinar Terdekat: Kupas Koperasi Merah Putih, Perampasan Aset Korupsi, Ancaman Deepfake hingga Terobosan Hakim*
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Minggu, 20 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa” dengan Narasumber Dr. Agnes Harvelian, S.H., LLM. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM). Hari Jumat, 23 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Strategi Pelaksanan Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan Narasumber Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I. (Advokat dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta).
Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Deepfake Dan Kecerdasan Artifisial Di Indonesia 2026: Ancaman Terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual” dengan Narasumber Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H, M.H., MBL.DTh. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM). Pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dialektika Antara Judicial Restraint Dan Judicial Activism” dengan Narasumber Mahdi Haidar, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan-Bali). Mimbar Hukum Indonesia juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar Non akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang bisa diikuti tanpa terikat waktu. Kegiatan Webinar Nasional akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.
(John Panjaitan/WP)


















