MENTOK-BANGKA BARAT-
Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kecamatan Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 91 paket ganja dengan berat bruto 310 gram.
ABH tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 91 paket ganja yang disimpan dalam kantong plastik merah di belakang rumah. Polisi juga menemukan satu paket lain yang dibungkus kertas dan disimpan di saku celana.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kantong plastik merah dan hitam, celana pendek warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam.
ABH tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.
(Redaksi/WP)


















