MAKASSAR|WARTAPAPER.COM- Kuasa hukum A.Yaspan menyoroti tajam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa BPN tetap memproses perubahan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIBEL) 20.01.000033943.0, padahal objek tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sebelumnya, pihak A. Yaspan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sanggahan resmi serta permohonan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut. Tak hanya itu, pada 2 Februari 2026, mereka juga resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Makassar, di mana BPN Makassar menjadi salah satu pihak tergugat.
Namun, di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, pihak kuasa hukum menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya pengajuan perubahan atau pemecahan atas SHM objek sengketa tersebut. Kondisi ini pun langsung dipertanyakan karena dinilai mengabaikan proses hukum yang tengah berlangsung.
Salah satu kuasa hukum A. Yaspan, Ikbal Nurkarim, S.H., dari Kantor Hukum Muh Irwan, S.H. & Partners, menegaskan bahwa administrasi pertanahan atas objek yang sedang bersengketa wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan adanya aturan tegas mengenai larangan perubahan data fisik maupun yuridis pada lahan yang bermasalah.
“Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan BPN wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf f, PPAT harus menolak pembuatan akta apabila objek hak atas tanah sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridis,” ujar Ikbal.
Ikbal juga menyayangkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan pertanahan di wilayah tersebut. “Praktik-praktik mafia tanah di Kota Makassar makin menjadi-jadi karena pihak-pihak terkait diduga tidak patuh pada aturan yang telah ditetapkan terhadap tanah yang sedang berperkara,” tambahnya.
Menurutnya, jika suatu bidang tanah sudah diberi sanggahan resmi dan masuk ke ranah hukum, seluruh proses administrasi perubahan hak harus dibekukan demi mencegah munculnya persoalan hukum baru yang lebih rumit di kemudian hari.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persidangan ini. Mereka meminta semua pihak menghormati status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara. Di samping itu, Ikbal mengimbau masyarakat luas agar lebih jeli dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi properti.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat adanya proses perubahan data atau hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa. Karena itu, masyarakat harus memastikan status hukum tanah secara bersih sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Makassar belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan pemecahan sertifikat sengketa yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat.
(Redaksi/WP)


















