JAKARTA|WARTAPAPER.COM-FAKSI BHNM (Badan Hukum Negara dan Masyarakat)
Nusantara, (10/10/2026)_Ini adalah potret seorang perempuan yang berdiri membelakangi kita, menatap institusinya sendiri.
Namanya Tri Siswanti.
Ketika Rumah Melukai Penghuninya,
Kita selalu diajarkan bahwa rumah adalah tempat paling aman. Tempat tinggal dan berlindung dari segala marabahaya baik dari pengaruh luar.
Rumah merupakan wadah tempat kita berlindung dan berjaga jaga jika ada ancaman dari luar rumah.Ketika nama baik kita jadi taruhan dan pembelaan diri tanpa harus membenci,mempertahankan hak dari ancaman luar.Keadilan merupakan hak dari semua harapan warga negara. Ada beberapa point sebagai hak warga negara di pandang dari sisi hukum yakni
1.Reputasi sebagai suatu kehormatan
2.Dampak phisikologi dari suatu tuntutan.
3.Mnghadapi tekanan akibat dari masalah yang di hadapi.
4.Hak untuk mendapatkan klarifikasi.
5.Hak membuat pengaduan.
6.Hak untuk membuat Klarifikasi.
7.Hak untuk meminta pemeriksaan.
8.Hak untuk menolak kekerasan.
9.Hak untuk menempuh jalur hukum.
(Redaksi/WP)


















