Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan oknum yang mengelola lebih dari satu media sekaligus. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan karya jurnalistik media lain demi kepentingan pribadi.
Praktik yang lebih serius juga mencuat. Ada oknum yang disebut tidak melakukan peliputan secara langsung, namun kemudian mengambil atau menyalin berita yang telah dibuat wartawan lain. Berita tersebut selanjutnya dibagikan kepada narasumber dengan dalih meminta uang transportasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyeret nama baik insan pers secara keseluruhan. Kerja jurnalistik yang semestinya dibangun melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi dan tanggung jawab terhadap informasi justru berisiko dipersepsikan sebagai aktivitas mencari keuntungan dari narasumber.
Ketua Pokja Wartawan KBB pun menyerukan langkah tegas kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskomimfotik) serta Sekretariat DPRD (Sekwan) KBB untuk melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap media yang selama ini mendapatkan akses informasi dan kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, pendataan tidak cukup hanya berdasarkan nama media. Status kelembagaan, badan hukum, struktur redaksi, alamat kantor, aktivitas peliputan serta penanggung jawab pemberitaan perlu diperjelas.
“Jangan sampai nama besar pers dijadikan kedok. Yang terdaftar haruslah yang benar-benar aktif, memiliki struktur yang jelas, berbadan hukum, dan bertanggung jawab terhadap setiap berita yang ditayangkan,” tegas Ketua Pokja, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai, keberadaan media yang tidak jelas status dan aktivitasnya dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan antara pemerintah dan insan pers. Terlebih apabila akses informasi publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar fungsi jurnalistik.
Karena itu, Pokja Wartawan KBB meminta Diskomimfotik dan Sekwan tidak sekadar melakukan pendataan administratif, tetapi melakukan verifikasi secara faktual.
Media yang mengaku aktif menjalankan kerja jurnalistik, kata dia, harus mampu menunjukkan keberadaan dan aktivitas kelembagaannya. Sebaliknya, media yang hanya muncul ketika ada kepentingan tertentu perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi.
“Ini bukan soal menutup akses, tetapi menyaring yang benar. Masyarakat membutuhkan media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, bukan pihak yang sekadar menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pokja Wartawan KBB juga meminta daftar media yang telah diverifikasi nantinya dibuat transparan dan diperbarui secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah, DPRD maupun masyarakat mengetahui media mana yang secara kelembagaan dan jurnalistik dapat dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan ini menjadi penting karena kredibilitas media tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak nama media yang tercantum dalam daftar pemerintah.
Integritas justru dibangun dari proses kerja jurnalistik yang nyata, independensi, akurasi, verifikasi dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
“Jangan biarkan praktik oknum merusak nama baik wartawan yang benar-benar bekerja di lapangan. Pemerintah harus segera membenahi sistem pendataan dan akses media agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan status pers,” pungkasnya.


















