Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai RDP yang membahas persoalan Ranteballa setelah adanya laporan dari pihak yang mengatasnamakan Anak Ranteballa.

banner 325x300

“Yang kami pertanyakan adalah konsistensi DPR RI. Kami sudah menyampaikan persoalan ini selama kurang lebih tiga tahun, tetapi belum mendapatkan perhatian yang sama. Sementara ada pihak yang baru melaporkan persoalan terkait Ranteballa kemudian mendapatkan ruang RDP. Apakah mekanisme DPR RI memang seperti itu?” ujar yasir.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari daftar nama atau klaim sepihak. Sengketa harus diuji melalui dokumen yang memiliki kekuatan hukum, termasuk Kontrak Karya, peta wilayah, riwayat penguasaan tanah, serta alas hak pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan.

KONTRAK KARYA DIMINTA JADI TITIK TERANG

Pihak ahli waris menilai dokumen Kontrak Karya menjadi salah satu bagian penting yang harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan daftar nama. Di dalam persoalan Kontrak Karya jelas harus dilihat bagaimana kedudukan lahan dan pihak ketiga. Karena itu kami mempertanyakan, dasar apa yang digunakan sehingga seseorang atau kelompok dapat membawa persoalan ini ke RDP dan kemudian pembahasannya berjalan,” tegasnya.

Ia meminta DPR RI tidak berhenti pada mendengar keterangan satu pihak, tetapi melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan secara adil, buka semua dokumen. Periksa Kontrak Karya, alas hak, peta, riwayat tanah dan dokumen pertanahan. Jangan hanya melihat daftar nama lalu dianggap sudah cukup,” katanya.

SKT TERBIT SETELAH KONTRAK KARYA DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut pihak ahli waris disebut terbit setelah adanya Kontrak Karya.

Mereka meminta pemerintah dan DPR RI memeriksa secara serius kronologi penerbitan dokumen tersebut, termasuk siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, atas dasar apa, serta apakah objek tanahnya berada dalam wilayah yang berkaitan dengan Kontrak Karya.

“Kalau memang ada SKT yang terbit setelah Kontrak Karya, itu harus diperiksa. Kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan bagaimana kedudukannya terhadap wilayah Kontrak Karya. Semua harus diuji berdasarkan hukum dan dokumen,” ujarnya.

Pihak ahli waris abd Salam abadi Tanduklangi (Yasir) menilai persoalan kronologi dokumen menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya klaim kepemilikan yang saling bertentangan.

Mereka juga meminta agar tidak ada dokumen yang langsung dianggap lebih kuat hanya karena jumlah nama yang tercantum di dalamnya lebih banyak.

SOROT AKSES POLITIK

Dalam keterangannya, pihak ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya kemudahan akses politik dalam memperoleh ruang RDP. Mereka menyebut adanya pihak yang dibawa atau didampingi oleh anggota DPR RI maupun mantan anggota DPR RI.

Namun, mereka menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kalau benar ada anggota DPR RI atau mantan anggota DPR RI yang membawa mereka, itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan dokumen. Yang harus menjadi dasar adalah apakah dokumennya sah secara hukum atau tidak,” katanya.

Menurutnya, akses kepada lembaga negara semestinya terbuka dan setara bagi seluruh masyarakat yang memiliki persoalan hukum atau pertanahan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan persoalannya tidak mendapatkan ruang yang sama. Kami hanya meminta perlakuan yang adil dan pemeriksaan dokumen secara transparan,” ujarnya.

DESAK DPR RI VERIFIKASI SELURUH DOKUMEN

Yasir berharap DPR RI dapat mengambil posisi objektif dengan memeriksa seluruh dokumen dari semua pihak yang berkepentingan.

Mereka juga meminta agar persoalan tidak diarahkan menjadi pertarungan klaim semata, melainkan diselesaikan melalui verifikasi hukum dan pertanahan.

“Intinya, kami tidak takut dokumen kami diperiksa. Silakan buka semuanya. Kalau pihak lain memiliki dokumen yang sah, tunjukkan. Kalau kami memiliki dokumen, kami juga siap menunjukkan. Dari situ masyarakat bisa melihat mana yang memiliki dasar hukum dan mana yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Sengketa lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh sejumlah aspek, mulai dari kepemilikan dan penguasaan tanah, dokumen pertanahan, Kontrak Karya, hingga perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, transparansi dokumen dinilai menjadi kunci agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan polemik baru dan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab bahi Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (Redaksi/WP)